Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |14:43 WIB
Ini Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Hakim PT DKI Jakarta (Foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.

"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.

Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

Jauh sebelum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU pada Kejari Jaksel yakni pidana penjara seumur hidup.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement