Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |16:57 WIB
Breaking News! Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal tetap divonis 13 tahun penjara
A
A
A

JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat bamding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.

"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," terang Mulyanto.

Sekadar diketahui, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski ia sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement