"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/4/2023).
Cerita adanya pembegalan tersebut, lanjut Maruly, hanya akal-akalan pelaku untuk menutupi kejadian aslinya. Pelaku yang telah memakai uang yang disimpan dalam rekening, mengarang cerita seolah-olah telah dibegal karena takut ketahuan oleh istrinya.
"Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar Maruly.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.