Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
3. Vonis hukuman mati dianggap masih dibutuhkan
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.