Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo, Ini Fakta-faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |02:01 WIB
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo, Ini Fakta-faktanya
Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
A
A
A

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

3. Vonis hukuman mati dianggap masih dibutuhkan 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement