JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.
BACA JUGA:
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan pleidoi tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.