Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |15:57 WIB
Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun di KPK. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement