Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftaran Bacaleg Paling Lambat 14 Mei 2023, Hary Tanoe Minta Administrasinya Dibereskan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |17:17 WIB
Pendaftaran Bacaleg Paling Lambat 14 Mei 2023, Hary Tanoe Minta Administrasinya Dibereskan
Hary Tanoesoedibjo. (Foto: MNC Forum)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyoroti batas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) baik anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia pun menekankan agar administrasi harus dibereskan segera ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan dalam acara MNC Forum LXIX (69th) dengan tema 'Peran dan Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024' yang diselenggarakan di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

"Bayangkan saja ada 580 bacaleg DPR RI, 2 ribu lebih Bacaleg Provinsi, 20 ribu lebih bacaleg kab/kota administrasinya harus dibereskan seperti yang disampaikan tadi. This that job dan harus selesai tanggal 14 Mei 2023," kata Hary Tanoesoedibjo usai acara MNC Forum.

Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.

Penegasan ini disampaikan oleh Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Idham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement