JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, pihaknya akan segera melakukan panggilan kepada Dito Mahendra dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ya kita akan panggil tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (17/4/2023.
Djuhandhani menekankan, apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir, maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO," ujat Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.
(Awaludin)