Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka, Sabtu (8/4) di daerah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita iPhone X curian tersangka sebagai barang bukti. Beruntung iPhone itu belum sempat dijual, masih dalam penguasaan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.