JAKARTA - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra akan kembali digelar pada Jumat, 28 April 2023. Sidang besok beragendakan pembacaan duplik.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, mengkritisi sejumlah hal yang sudah berjalan dalam persidangan. Salah satunya mengenai status terdakwa lain yakni Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti soal indikasi para terdakwa apakah positif menggunakan narkoba.
Pasalnya, dalam perkara ini Teddy sempat dinyatakan positif narkotika. Namun, pernyataan itu dikoreksi Polri bahwa Teddy berstatus negatif alias bersih dari narkotika.
"Tapi ada dua sisa pertanyaan. Pertama, apakah para terdakwa lainnya, terutama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti, juga telah menjalani tes narkotika? Karena mereka terdakwa kasus narkoba. Agar asas kesetaraan terpenuhi, maka tiga terdakwa tersebut seharusnya juga diperiksa," kata Reza dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
"Kedua, jika Dody, Syamsul, dan Linda telah menjalani pemeriksaan narkoba, bagaimana hasilnya? Negatif atau positif? Kalau positif, sudah berapa lama mereka menyalahgunakan narkoba? Mereka tergolong pemakai 'biasa' atau sudah tergolong pecandu?," lanjutnya.
Reza menyayangkan pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum ditemukan jawabannya. Dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya, Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencari tahu terkait positif negatifnya Dody, Syamsul, dan Linda dari narkoba.
"Itulah satu dari sejumlah indikasi kekurangcermatan Polda Metro Jaya yang saya lihat pada kasus ini. Beda sekali dengan kecermatan tingkat tinggi yang Mabes Polri tunjukkan dalam kasus Sambo," ucapnya.
Reza mengatakan, penting untuk memastikan bersih tidaknya Dody, Syamsul, dan Linda dari narkoba. Seandainya tidak terjawab, ia melanjutkan, akan muncul penilaian publik bahwa Teddy dikenakan perlakuan diskriminatif dibandingkan Dody, Syamsul, dan Linda.
Juga, BAP ketiga terdakwa tersebut berisiko tercemar karena memuat keterangan dari terperiksa yang boleh jadi proses berpikirnya telah teracuni zat kimia terlarang.
"Alhasil, agar bisa semakin mendukung lembaga peradilan membuat putusan dengan seadil-adilnya, sekaligus menepis kesan diskriminatif, sangat dinantikan pengumuman Polda Metro Jaya tentang ada tidaknya narkotika di tubuh Dody, Syamsul, dan Linda," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.