PADANG - Polres Pesisir Selatan menangkap dua tersangka yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir.
Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan setelah masuk daftar pencarian orang, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis 27 April 2023.
Kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.
Menurut dia dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.