Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetap Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Permohonan Kasasi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |11:28 WIB
 Tetap Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Permohonan Kasasi
Ricky Rizal (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun upaya tersebut dilakukan menyusul vonis 13 tahun penjara terhadapnya ditolak dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan permohonan kasasi diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Adapun permohonan kasasi diajukan melalui salah satu kuasa hukumnya.

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Djuyamto menambahkan, bahwa permohonan kasasi disampaikan langsung ke kepaniteraan PN Jaksel oleh kuasa hukum.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement