JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Pengacara tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Informasi yang diterima Okezone, kuasa hukum yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," terangnya.
KPK berjanji akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara perintangan penyidikan Lukas Enembe yang dilakukan oleh pengacara. Saat ini, KPK masih melengkapi alat bukti terkait proses penyidikan baru di kasus Lukas Enembe.
(fmi)
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah pengacara Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.