Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |12:09 WIB
 Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara
Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi (foto: dok MPI)
A
A
A

Sulaiman bilang, korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.

Alih-alih korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.

"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," katanya.

Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban.

Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.

"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja," ujarnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement