Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Dipecat, Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |01:03 WIB
Selain Dipecat, Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Instagram)
A
A
A

MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, resmi menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin dijadikan tersangka bersama anaknya AH.

Penetapan status tersangka pada Achiruddin dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Irjen Panca.

Ia memaparkan, Achiruddin diduga melanggar ketentuan yang diatur dan diancam Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.

"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," tuturnya.

Achiruddin terjerat pasal pidana umum setelah diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia pada Desember 2022.

Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman korban yang ingin melerai.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Belakangan AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ia juga menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian serta penempatan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari.

Sedangkan anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini juga telah ditahan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement