SOLO - Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presien Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo santer disebut-sebut bakal menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
Tetapi, hal itu tidak akan bisa terjadi mengingat batas usia menjadi seorang Cawapres minimal adalah 40 tahun.
BACA JUGA:
Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Gibran menegaskan hal senada. Dia mengatakan jika usianya saat ini belum memenuhi batas minimal menjadi Cawapres.
BACA JUGA:
"Umur belum cukup (wacana jadi cawapres Prabowo), wis tak jawab," katanya di Balai Kota Solo, Jumat (5/5/2023).
Dia itu juga menegaskan bahwa kabar persandingannya dengan Prabowo dalam Pilpres 2024 hanyalah rumor belaka. "Kan rumor saja," ucapnya singkat.
Dia menjelaskan, selain umur yang belum cukup, dia juga mengaku bahwa ilmu yang ia miliki saat ini belum cukup untuk menjadi Cawapres. Mengingat tugas tersebut tidaklah mudah.
"Ilmunya belum cukup, itu. Saya itu masih banyak belajar baru dua tahun ini, itu tugas berat hlo, Ojo mbok bayangke gampang , makasih wis," kata dia.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.