Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini Tata Cara Aktifkan Kembali NIK yang Dinonaktifkan di DKI Jakarta

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Sabtu, 06 Mei 2023 |15:23 WIB
Catat! Ini Tata Cara Aktifkan Kembali NIK yang Dinonaktifkan di DKI Jakarta
Ilustrasi (Antara)
A
A
A

Sebelumnya, Budi menyebutk Disdukcapil DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.

( Muhammad Fadli Rizal)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement