3. Keluarga lapor polisi
Keluarga almarhumah Aisiah Sinta Dewi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Pelaporan dilakukan dalam rangka mencari keadilan atas insiden tragis tersebut.
Pelapor adalah Ahmad Faisal, suami korban, sedangkan terlapor adalah enam perusahaan berserta para direksinya. Keenam perusahaan itu, yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium, dan Aeroports De Paris.
“Jadi, ada enam perusahaan yang kamu laporkan,” kata Indra Posan Sihbing, penasihat hukum Ahmad Faisal, Selasa (2/5/2023).
4. Pasal kelalaian
Laporan terkait pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Indra menjelaskan, kliennya baru pertama kali membuat laporan polisi setelah insiden yang menyita perhatian publik tersebut. Adapun sebelumnya Polres Deli Serdang telah membuat laporan polisi tipe A (inisiatif polisi) terkait insiden tersebut. Namun, hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
5. Ada perusahaan asing yang dilaporkan
Alasan keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri karena Ahmad Faisal berstatus warga negara Malaysia. Selain itu, enam perusahaan yang dilaporkan berada di bawah naungan perusahaan asing dari India dan Prancis.
“Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis, jadi kami harapkan bisa berkembang lebih besar lagi penanganan perkaranya. Karena kalau di daerah, bukan kamu menyepelekan daerah, hanya yang terlibat ada orang-orang dari luar negeri, kebetulan suami almarhumah warga negara Malaysia,” kata Indra.
(Widi Agustian)