BEKASI - Polres Metro Bekasi melakukan pemanggilan klarifikasi terkait, laporan kasus karyawati berinisial AD (24) yang diduga mengalami pelecehan seksual karena diajak staycation atau liburan di hotel.
Hal ini agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang oleh manajer salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Dapat saya jelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi,"ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada wartawan di Cikarang, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk undangan klarifikasi yang akan di layangkan adalah untuk pelapor yang juga korban pada Selasa 9 Mei 20023. Kemudian untuk dua orang saksi undangan klarifikasi pada Rabu 10 Mei 20023.
"Kalau untuk terlapor sendiri akan di layangkan undangan klarifikasi pada Kamis 11 Mei 2023,"ucap Hotma.
Pihaknya juga menyatakan sejauh ini belum ada lagi laporan korban terkait, kasus staycation atau liburan di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang oleh manajer tersebut.
"Bahwa untuk sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor, dan belum ada korban lain nya yang melapor ke Polres Metro Bekasi,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.