BEKASI- Polisi mendalami kasus karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum atasan perusahaan sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat undangan pemanggilan klarifikasi laporan dari karyawati berinisial AD (24) yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh manajernya.
“Perkembangan penanganan perkara yang masyarakat sebut staycation, Staycation untuk perpanjangan kontrak setelah ada yang melaporkan di hari sabtu kemarin, Saat ini sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (9/5/2023).
Twedi mengatakan untuk hari ini, Selasa 9 Mei 2023, keduanya pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan kepada polisi.
“Jadi baru akan diambil keterangan awal di hari ini, jadi, baru perkembangan nya baru ada disitu,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih belum mendapatkan perkembangan-perkembangan lain dan belum memiliki informasi lebih lanjut dari pelapor lainnya yang belum menyampaikan ke SPKT Polres Metro Bekasi.
“Berdasarkan laporan ke SPKT, dari laporan hari sabtu kemarin, kami sudah tindaklanjuti, oleh karena itu kami mengundang pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi atau keterangan,”ungkapnya.
Masih kata Twedi, setelah ada keterangan dari pelapor, nanti baru ada nama-nama yang di sebutkan untuk menjadi saksi yang lainnya, kemudian kembali di panggil ke Mapolres Metro Bekasi.
“Setelah klarifikasi, ketika ada hasil yang disebutkan, jika memang ada data-data pendukung, saksi-saksi lain akan di panggil ke Mapolres Metro Bekasi,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.