Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Cekcok, Suami Tega Bekap Istrinya Pakai Bantal hingga Tewas

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |15:32 WIB
 Kerap Cekcok, Suami Tega Bekap Istrinya Pakai Bantal hingga Tewas
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BEKASI - Seorang suami berinisial RD tega membunuh istrinya sendiri. Kejamnya lagi, istrinya yang berinisial A itu tewas dengan cara dicekik dan disekap bantal, dikediamannya di Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 5 Mei 2023.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Pebayuran. Kemudian, polisi melakukan pengecekan ke rumah sakit, dari rumah sakit ditemukan ada kejanggalan kemudian koordinasi dengan Satreskrim setelah itu melakukan pengembangan.

"Akhirnya bisa diungkap perkara ini. Korban adalah inisial A perempuan ibu rumah tangga karyawan swasta, dan pelakunya inisial RD ini suami dari korban," kata Twedi di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan, motif pelaku tega membunuh istrinya karena ada percekcokan dan emosi yang sudah bertumpuk. Kemudian pada kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan.

Kemudian, lanjut Gogo, pelaku melakukannya dengan cara mencekik korban menggunakan tangan kanan, dan didorong sehingga setelah korban jatuh, tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban.

"Setelah sekitar 10 menit bantal dilepaskan dan pelaku melakukan lagi menutup hidung menggunakan jari tangan kiri tangan kanan tetap berada di leher sampai diyakinkan lagi beberapa menit sudah tidak ada detak jantung dan nafas," ucap Gogo.

Lanjut Gogo, pengakuan pelaku terhadap keluarga korban membuat alibi bahwa korban meninggal dunia karena tersedak usai memakan bakso.

"Ini dibuat alibi jadi pelaku ini yang membeli bakso ya, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam mulut mau nggak ke tenggorokannya korban. Jadi korban tewas pelaku keluar rumah untuk membeli bakso dan membuat alibi bahwa korban tersedak oleh bakso," jelasnya.

Sementara, tambah Gogo sambil menunggu dari hasil visum awal dan otopsi, polisi sudah mengamankan pelaku di kediamannya. Kemudian dari olah TKP beberapa barang bukti sudah diamankan.

"Jadi perpaduan dari dua itu, untuk mengungkap membuktikan bahwa ini terjadinya pembunuhan, ini semua ya atas berkat kerjasama dari rumah sakit Polsek dan satreskrim," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku DR dikenakan pasal, yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp45 juta. Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan ya pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun kurungan," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement