Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Bunuh Ayah Kandung Berhasil Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 07 Mei 2023 |12:23 WIB
Anak Bunuh Ayah Kandung Berhasil Ditangkap Polisi
Anak yang bunuh ayahnya ditangkap/Foto: Ist
A
A
A

 

EMPAT LAWANG - Kurang dari 24 jam Jon Kenedi (50) tersangka pembunuh ayah kandung di Empat Lawang berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Empat Lawang, Minggu (7/5/2023).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin mengatakan kronologi peristiwa anak membunuh ayah kandungnya ini berawal korban Kader (70) mencari telur ayam di sekitar rumah. Korban lalu bertanya mana telur ayam yang panas dan dingin, dijawab tersangka tidak tahu.

 BACA JUGA:

“Dari pengakuan tersangka ia kesal, karena korban langsung marah-marah dan berkata kasar sehingga membuat tersangka gelap mata dan menusuk korban dengan pisau secara membabi buta,” katanya.

Akibatnya peristiwa itu korban mengalami luka di bagian dada tengah, bawah puting dada sebelah kiri, luka tusuk dari ketiak bagian depan tangan kiri tembus ke belakang, luka di pergelangan tangan sebelah kiri, luka terkelupas di jari telunjuk tangan kanan, luka di paha atas sebelah kiri dan tembus ke belakang paha.

 BACA JUGA:

Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri ke arah sungai Air Selimang, dari hasil penyelidikan diketahui lokasi persembunyian tersangka dan tim langsung bergerak berhasil mengamankan tersangka.

“ Kita juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 helai baju kaos warna putih berkerah biru, 1 helai celana pendek warna merah, dan 1 buah cangkang terlur,” kata AKP Tohirin.

Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya menghabisi ayah kandungnya sendiri. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement