Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Disumpal dengan Bakso hingga Lobang Hidungnya Ditusuk

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |17:23 WIB
Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Disumpal dengan Bakso hingga Lobang Hidungnya Ditusuk
Foto: Antara
A
A
A

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Kami juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian.

Lalu berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement