PEKANBARU - Pihak Polres Bengkalis, Riau menangkap seorang anggota polisi berinisial BA. Pria yang sehari hari berdinas di Polres Bengkalis ini ditangkap terkait kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun, Bripka BA ditangkap saat berada di areal Bandara SSK II Pekanbaru. Dimana sebelumnya dia baru berpergian di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo membenarkan, bahwa Bripka BA sudah dibawa ke Polres Bengkalis dalam rangka pemeriksaan.
"Dia diamankan sepulang dari Batam oleh Propam Polres Bengkalis," kata Bimo, Selasa (9/5/2023).
Informasi yang dihimpun Bripka BA diduga sebagai perantara dalam kasus penanganan kasus narkoba yang diduga akan di '86' kan. Dimana dalam kasus ini melibatkan seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial SH. Oknum jaksa tersebut kini sudah diamankan oleh oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau. SH sendiri diketahui sebagai istri dari Bripka BA.
"Kasus ini sudah saya laporkan ke pimpinan dari Propam Polda Riau," tukasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, M Simaremare membenarkan adanya penangkapan jaksa inisial SH. Dia merupakan jaksa yang dinas di Kejari Bengkalis.
"Bermula adanya pengaduan yang kita terima bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa jaksa yang menangani perkara tersebut, setelah diketahui berinisial S, sehingga kita meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau," ucapnya M Simaremare didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Dijelaskannya, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dan mengetahui apakah ada keterlibatan jaksa tersebut dengan inisial B atau tidak, langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya.
"Saat ini Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor. Sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela, jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.