SURABAYA - Seorang sopir berinisial RPJ (36) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. RPJ ditangkap di rumahnya Jalan Gubeng Airlangga, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari tangan tersangka RPJ, petugas mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram dan 0,94 gram, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM.
"Penangkapan RPJ berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di sekitar Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya," katanya, Senin (8/5/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga.