Setelah menjadi sorotan di media social, pajak kendaraan dinas milik Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung langsung dibayarkan, pajak kendaraan dinas Gubernur Lampung sudah dibayarkan dengan jumlah pembayaran Rp8.170.250, sedangkan pajak kendaraan dinas wakil gubernur lampung senilai Rp5.282.750.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informasi Dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian.
Pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan biro umum yang menyadari melakukan keterlambatan pembayaran dan meminta maaf atas kelalaian tersebut.
“Kritikan yang disampaikan kepada Pemprov Lampung kali ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih tertib dan teliti dalam melakukan pembayaran pajak,” kata Achmad Saefulloh.
(Awaludin)