Di tengah perjalanan menuju rumah sakit, korban Dr tewas. Menurut Udiyono dalam penyidikan, polisi mengamankan tali dan potongan bambu sebagai alat bukti. Dalam kasus kekerasan ini, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP.
“Saat ini kita masih mengembangkan penyidikan, termasuk memintai keterangan saksi,” pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.