JAKARTA – Sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika.
Majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima dengan keputusan itu, Teddy sembari mengepalkan tangannya, menegaskan akan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Teddy terlihat melemparkan senyum dan mengepalkan tangan usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan banding dilakukan karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya.
Diketahui, Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA SELENGKAPNYA: Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Kepalkan Tangan Ajukan Banding!
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.