JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi terkait pengembangan kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Para saksi yang diagendakan diperiksa hari ini merupakan pihak-pihak yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
BACA JUGA:
Mereka yakni, mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kemudian, dua orang Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Lantas, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria dan Nurmanto Akmal.
BACA JUGA:
"Hari ini, pemeriksaan saksi pengembangan dugaan suap di MA. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.