Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orang Dekat Bupati Mamberamo Tengah Diduga Rintangi Penyidikan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |19:31 WIB
Orang Dekat Bupati Mamberamo Tengah Diduga Rintangi Penyidikan KPK
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Perintangan penyidikan tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang dekat Ricky Pagawak.

"Dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka RHP. Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

 BACA JUGA:

Ali membeberkan, upaya perintangan tersebut di antaranya berupa adanya pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi-saksi tersebut, kata Ali, sengaja dikondisikan agar tidak kooperatif.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," terangnya.

 BACA JUGA:

Ali mengimbau agar orang dekat Ricky Ham Pagawak agar tidak berupaya menghalang-halangi penyidikan KPK dengan mempengaruhi para saksi. Sebab, kata Ali, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan KPK.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement