Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Pacar Mario Dandy Ajukan Banding

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |03:00 WIB
Tolak Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Pacar Mario Dandy Ajukan Banding
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG (Foto: istimewa)
A
A
A

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orangtuanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement