JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS), BR, resmi ditahan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Br ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Berikut lima faktanya:
1. Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan.
2. Peran tersangka
Adapun peran tersangka BR dalam perkara ini yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
3. Melanggar peraturan
Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.