Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diciduk Polisi, Wanita Ini Diduga Edarkan Uang Palsu Modus Bayar Belanjaan

Romensy August , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |13:44 WIB
Diciduk Polisi, Wanita Ini Diduga Edarkan Uang Palsu Modus Bayar Belanjaan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

SOLO - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku modus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Plupuh, Sragen. Total ada 13 lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu yang berhasil diamankan polisi.

Pelaku bernama Yuliana Putri Astuti (27) warga Beji Kulon Rt. 01/18, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Mempraktekkan modus membeli barang di warung, dirinya menukarkan uang palsunya dengan uang asli.

Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mengungkapkan, aksi Yuliana berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pemilik warung makan joglo, di Dk. Butuh RT 08, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Susilo (40) yang mendapat pengakuan langsung dari pelaku.

Kejadian tersebut berlangsung, Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 18:00 WIB. Ketika itu, Susilo sedang duduk bersama rekannya Wiji (41) di warung joglo miliknya.

Tak lama, datang pelaku dengan mengendarai motor Honda Scoopy No. Pol. AD-5459-AND warna putih. Pelaku langsung memesan makanan berupa mie putih sebanyak 3 bungkus, gorengan bakwan sebanyak 6 biji dan siomay seharga Rp10.000 dengan total belanjaan sebesar Rp 17.000.

"Kemudian, pelaku memberikan 1 lembar uang kertas rupiah pecahan seratus ribuan warna merah kepada korban," kata Kapolsek.

Susilo yang curiga dengan keaslian uang itu menunjukkan uang tersebut kepada Wiji yang berada di dalam rumah. Wiji kemudian memastikannya dengan menemui Widodo (penjual bensin) yang sebelumnya menjadi korban peredaran uang palsu.

"Wiji menemui Widodo untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu serta ciri-ciri dari pelaku apakah sama dengan pelaku yang telah membayar bensin di toko Saksi 2 menggunakan uang palsu," ujar Iptu Suparno.

Wiji dan Widodo kemudian datang ke warung Wiji dan menanyakan langsung keaslian uang tersebut kepada Yuliana. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa uang yang digunakannya untuk membayar itu palsu.

"Atas pengakuan tersebut kemudian pelapor melapor ke Polsek Plupuh dan dari hasil pengembangan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu dari membeli secara online dan pada saat ini masih menyimpan 13 lembar kertas bergambar uang pecahan seratus ribuan," kata Kapolsek.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Subsider Pasal 245 KUH Pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement