Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Main di Depan Puskesmas, 2 Bocah Dicabuli Pedagang Jasuke

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |14:57 WIB
 Asyik Main di Depan Puskesmas, 2 Bocah Dicabuli Pedagang Jasuke
Pelaku cabul bocah di bawah umur (foto: MPI/Bachtiar)
A
A
A

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diberikan, pelaku sempat babak belur dihakimi warga Gang Kresna, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu. Kejadian tersebut sempat viral setelah diunggah oleh akun Instagram @JakartaBarat24Jam. Dalam video, pelaku yang sudah tak berdaya itu diarak warga ke kantor Pos RW 02 wilayah tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement