BOGOR - Bocah berumur 15 yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita di Kota Bogor ternyata residivis. Pelaku pernah terjerat pidana pencurian.
"Pelaku sendiri merupakan residivis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), dimana yang bersangkutan baru satu minggu keluar dari Lapas," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Adapun pencurian yang pernah dilakukan yakni di sebuah kafe. Dengan nilai total kerugian dalam aksi pencurian bocah tersebut mencapai Rp13 juta.
"Pengakuannya dia sudah sering melakukan. Meskipun secara perbuatan dipertanggungjawabkan itu baru yang di Kafe Malabar," ungkapnya.