Adi mengatakan setelah berkas pemeriksaan lengkap, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” tutur dia.
Pelaku dijerat Undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” tandasnya.
(Awaludin)