Adi mengatakan setelah berkas pemeriksaan lengkap, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” tutur dia.
Pelaku dijerat Undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.