JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (22/5/2023).
BACA JUGA:
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy yang dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Ali menjelaskan, selain Mario Dandy, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu atau Rp1,3 miliar.