Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |15:29 WIB
Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Polisi ungkap dugaan penyebab tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. (MPI/Eka Setiawan)
A
A
A

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5miliar.

Tersangka mengakui perbuatannya itu. Dia ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuand an Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement