JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan, guna menangani perkara Mario Sandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan anak D, ada 7 orang Jaksa Peneliti yang dikerahkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Hafis Kurniawan," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, dalam proses penanganan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, semua itu dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Mulai dari pelimpahan dan pengembalian berkas, seperti saat berkas sampai di tahap P19, penyidik membutuhkan waktu 31 hari untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa.
Berkas P19 itu, kata dia, lantas dilimpahkan ke Kejati DKI pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, yang mana sesuai ketentuan KUHAP Jaksa juga memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan menentukan sikapnya hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023) ini.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan (sehingga berkas dinyatakan P21), kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya, tapi memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.
(Awaludin)