JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung menahan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. Adapun yang dilakukan penahanan di Rutan Cipinang yakni Pemilik Event Organizer (EO) fiktif GR-Pro berinisial GAR pada Kamis (2/1/2025).
Pantauan Okezone di Kantor Kejati DKI, Setiabudi, Jakarta Selatan tersangka GAR mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan.
"Ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan," ujar Kepala Kajati DKI, Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis sore.
Patris menambahkan, dua tersangka lainnya yakni Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana alias IHW dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud, MFM masih dalam upaya pemanggilan dan memaksa untuk ditahan.
"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ucapnya.