JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/5/2023) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan oleh diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Berikut beberapa fakta tentang gugatan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut:
1. Gugatan diterima MK karena tiga alasan
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mensesneg: Pemerintah Ikuti UU
2. Permohonan gugatan uji materi dikabulkan sepenuhnya
Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.
"Mengadili pertama mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar Usman.