Tindakan EK tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tindakan kades katulisan tersebut merugikan keuangan negara Rp499 juta.
Diketahui pada tahun 2020, Desa Katulisan mendapat bantuan dana desa Rp1,3 miliar, sedangkan tahun 2021 mendapat Rp1 miliar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)