Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Pernyataan Kapolda Metro Terkait Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |07:13 WIB
4 Pernyataan Kapolda Metro Terkait Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Publik dihebohkan dengan video tersangka Mario Dandy memakai sendiri kabel ties. Polda Metro Jaya pun angkat bicara terkait sikap tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut.

Dalam video yang kemudian viral itu, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasang kabel ties (kabel pengikat) sendiri ketika disorot kamera.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons hal ini. Berikut pernyataan Karyoto sebagaimana dirangkum pada Senin (29/5/2023) :

1. Kapolda Minta Maaf

Kapolda Metro Jaya meminta maaf atas video Mario Dandy tersebut. Ia meminta maaf lantaran merupakan penanggung jawab Polda Metro Jaya.

"Saya katakan apapun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf," kata Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

2. Terima Kasih

Tak hanya itu, Kapolda Metro menyampaikan terima kasih kepada netizen. Ia berterima kasih atas kritikan terkait kasus tersebut.

"Saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti previlege," ujarnya.

3. Perintahkan Propam Usut

Karyoto memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya terkait polemik video viral Mario Dandy Satriyo yang memasang kabel ties dari tangannya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan anggotanya dalam penanganan tersangka Mario Dandy Satriyo.

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar prosedur ada yang dilanggar," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memerintahkan Propam umendalami apakah ada peraturan disiplin yang dilanggar anggotanya, seperti yang beredar dalam video viral tersebut.

"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.

4. Tak Istimewakan Mario

Karyoto menegaskan, pihaknya tidak mengistimewakan Mario Dandy Satriyo dalam pengusutan kasus penganiayaan terhadai David.

"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Karyoto menyatakan hal itu berdasarkan penerapan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia melanjutkan, pasal itu dinilai sudah cukup berat dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sebut Karyoto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement