Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu, Dilarutkan ke Kain Gorden

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |16:44 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu, Dilarutkan ke Kain Gorden
Ilustrasi/Foto: Puteranegara
A
A
A

"(Tersangka inisial LM) kita berhasil melakukan penangkapan 1 orang dan barang bukti sebanyak 1,9 kg ketamin," ucap Jayadi.

Lalu, Jayadi menyebut, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial D dan E terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebesat 3 Kg di Pelabuhan Sekupang Batam.

Selanjutnya, kasus penyelundupan sabu seberat 10 Kg dengan tersangka S dan FA di wilayah Pekanbaru.

"Sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 10 kg dengan tersangka 2 orang tersangka. Modus operandinya diserahkan dalam suatu tempat, kemudian berhasil kita amankan beberapa tersangka, tepatnya dua tersangka," tutur Jayadi.

Dan, kasus keenam yang diungkap adalah peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 Kg di Pekanbaru dengan tersangka BS.

Terakhir, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru yang dikendalikan oleh jaringan Malaysia, Pekanbaru dan Bengkalis.

"2 orang berhasil kita amankan (TRM Bin R dan AS Bin M), kemudian sabu, barang bukti yang kita amankan, sabu sebanyak lebih kurang 7 kg, kemudian ekstasi sebanyak 13 ribu butir ekstasi," ungkap Jayadi.

Dari tujuh kasus yang diungkap, Bareskrim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75.017,3 gram, ekstasi 13.007 butir dan Ketamin gram.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement