Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Mangkir Dipanggil KY

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |14:06 WIB
Duh! Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Mangkir Dipanggil KY
Ilustrasi KY
A
A
A

JAKARTA- Majelis Hakim yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut yakni hakim ketua hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.

Sebelumnya, KY juga sudah sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Liliek Prisbawono pada Senin, (29/5). Namun dia juga mangkir.

"Baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," ujar Juru Bicara MK, Miko Ginting, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya soal putusan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). KY pun akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini.

"Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," ucapnya.

Miko melanjutkan, pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan untuk penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," katanya.

"Mengenai waktu pemanggilan, Komisi Yudisial akan menyampaikan kepada para pihak. Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement