MEDAN - Seorang warga Humbang Hasundutan, Sumatera Utara tertipu ratusan juta rupiah oleh seorang perwira pasukan pengaman presiden (Paspampres), untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari tiga ribu meter.
Pengadilan Militer I-02 Medan, pun akhirnya menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara bagi terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota Paspampres, bidang pembinaan mental.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak penipuan terhadap korban Yan Edward Simanjuntak, dengan mengaku dapat mengurus penerbitan sertifikat tanah di sekitar jalan Ring Road Humbang Hasundutan.
“Hukuman penjara 9 bulan yang dijatuhkan majelis hakim mengecewakan kami,” ujar Yan Edward Simanjuntak, Selasa (30/5/2023).
Menurut korban, uang yang dihabiskan untuk memfasilitasi serta pengurusan pembuatan sertifikat mencapai Rp200 juta. Namun yang berhasil dibuktikan dalam bentuk tertulis berjumlah Rp59 juta lebih.
Sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi di Kodam Jaya.
Vonis hakim yang diketuai Kolonel Azril Siagian lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer, yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 bulan penjara.
Terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres, serta mengakibatkan kerugian korban.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.