Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Ganjal Kartu ATM Diringkus, Aksinya Bermodal Tusuk Gigi

Adi Haryanto , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2023 |03:31 WIB
Komplotan Ganjal Kartu ATM Diringkus, Aksinya Bermodal Tusuk Gigi
Pelaku pencuri modus ganjal mesin ATM diciduk/Foto: Adi Haryanto
A
A
A

 

CIMAHI - Tujuh pelaku pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah beraksi sebanyak 14 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Para tersangka itu adalah RF (28), I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38) dan N (40). Otak dari komplotan ini adalah RG yang berperan sebagai kapten yang memimpin ketika beraksi. Mereka berasal dari wilayah Lampung dan Tangerang.

 BACA JUGA:

"Otak dari komplotan ini adalah RF yang merupakan seorang residivis pencuri kendaraan bermotor. Total sudah beraksi 14 kali di antaranya tiga di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni dua kali di Cimahi dan sekali di Bandung Barat," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (31/5/2023).

Dia menyebutkan, selain di KBB dan Cimahi para pelaku juga beraksi 2 TKP di Banten, 6 TKP di Kota Bandung, 3 TKP di Kabupaten Bandung, dan satu TKP di Purwakarta. Mereka ditangkap setelah salah seorang korbannya melapor telah kehilangan uang di ATM sebesar Rp24 juta.

 BACA JUGA:

Sebelumnya ATM milik korban tertelan oleh mesin di salah satu ATM di Kota Cimahi, tepatnya di Jalan Gatot Subroto Nomor 32 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Minggu (7/5/2023). Saat itu terduga pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengantre di mesin ATM.

Selanjutnya saat giliran korban menggunakan mesin ATM tiba-tiba kartu ATM milik korban tidak bisa dimasukan. Setelah itu salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan untuk memasukan kartu ATM milik korban. Pelaku kemudian menukar kartu ATM yang sudah dimodifikasi dan dipersiapkan sebelumnya.

Setelah kartu ATM masuk dan pada saat korban memasukan PIN ATM, pelaku di belakang korban mengamati nomor PIN korban. Setelah itu pelaku kemudian kabur dan mencari ATM untuk menguras uang di kartu ATM korban. "Jadi pelaku modusnya menggunakan tusuk gigi. Trik tersebut dipelajari oleh RF saat dirinya berada di dalam penjara," terang Luthfi.

Ketujuh pelaku ini berhasil diringkus di beberapa tempat di antaranya di Tangerang, Soreang, dan Kota Bandung. Komplotan ini memiliki peran masing-masing, RF sebagai kapten yang menentukan titik ATM. Sementara beberapa pelaku lagi menyiapkan kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Sementara pelaku lainnya menentukan dan memata-matai korban yang akan menuju mesin ATM.

"Selain yang sudah ditangkap ada empat pelaku lagi yang sudah kami tetapkan DPO dan sedang dalam pengejaran. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement