Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Belasan Bocah Laki-Laki, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2023 |15:51 WIB
Lecehkan Belasan Bocah Laki-Laki, Oknum Guru Ditangkap Polisi
Oknum guru cabul ditangkap polisi (Foto : MPI)
A
A
A

Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya.

"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya.

AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement