GARUT - Seorang oknum guru rumahan berinisial AS (50) ditangkap polisi karena melecehkan belasan anak di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Para korban yang ia cabuli merupakan anak laki-laki, dengan usia mulai dari 9 hingga 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan aksi pencabulan dilakukan di rumah AS, kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. Para korban merupakan anak-anak yang belajar mengaji dan sering bermain di rumah AS.
"Kasus ini bermula dari salah satu anak yang mengadu telah dicabuli oleh seorang guru (AS) kepada orangtuanya pada April 2023 lalu. Kemudian orang tua anak tersebut menanyakan pada anak-anak lain yang suka ngaji di rumah tersangka, dan benar mereka juga mengalaminya," kata AKP Deni Nurcahyadi, di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Orangtua anak tersebut kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang diduga menjadi korban.
"Pemeriksaan ini kemudian berkembang, karena menurut keterangan saksi-saksi, setidaknya masih ada 7 anak lainnya yang juga diduga menjadi korban," ujarnya.
Deni memaparkan, perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata adalah menciumi hingga memainkan serta menggeskkan alat kemaluannya pada korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum," ucapnya.