“Dilakukan penahanan guna mempermudah penyidikan, sehingga begitu berkas dinyatakan lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan“ katanya.
Terhadap tersangka Yuliah dikenakan pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.